"Mempelajari hukum-hukum shalat
adalah fardhu 'ain bagi setiap muslim. Sebab dengan mengetahuinya, dia dapat
mendirikan shalatnya dengan benar, khusyu' dan sempurna".
Fikih Shalat 4 Madzhab merupakan buku yang ditarjemahkan dari kitab berjudul al-Shalah 'alaa Madzahibil Araba'ah karya Syaikh Abdul Qadir al-Rahbawi.
Kitab ini menyajikan perbandingan
shalat 4 madzhab dengan sangat menarik, lugas dan mudah dipahami oleh semua
kalangan, juga disertai dengan dalil-dalil yang dijadikan sandaran didalamnya.
Diharapkan dengan ini bisa saling memahami perbedaan yang ada diantara
madzhab-madzhab Islam, sehingga dengan begitu tidak perlu adanya pecah belah
diantara kaum Muslimin.
Mempelajari hukum-hukum shalat
adalah fardhu 'ain bagi setiap muslim. Sebab, dengan mengetahuinya, dia dapat
mendirikan shalatnya dengan benar, khusyu' dan sempurna. Sementara jika
shalatnya kurang sempurna atau rusak salah satu syarat dan rukunnya, dan tidak
sesuai dengan contoh dari Rasulullah, maka sholat tersebut tertolak dan tidak
akan diterima oleh Allah. Ironisnya, umat islam dewasa ini banyak yang tidak
memahami bagaimana tata cara shalat yang benar sebagaimana dicontohkan oleh
Nabi Muhammad SAW. Mereka sekadar shalat tanpa mengetahui dasar-dasar hukumnya.
Bahkan, karena ketidakpahaman mereka tentang hukum-hukum shalat, ada yang
berani menyalahkan kaum muslimin yang lain yang berbeda tata cara
shalatnya.
Dalam melaksanakan ibadah, tak terkecuali
sholat, kaum muslimin banyak mengikuti empat madzhab yang besar, yaitu Hanafi,
Maliki, syafi'i dan Hanbali. Seringkali perselisihan timbul diantara kaum
Muslimin di berbagai masjid, disebabkan karena perbedaan madzhab. Contohnya
mengenai membaca doa qunut ketika sholat subuh, sebagian ada yang qunut dan
sebagian lagi tidak qunut. Perbedaan itu mestinya dapat disikapi dengan baik
dan penuh toleransi seandainya kaum Muslimin memahami agama Islam dengan benar.
Faktor-faktor diatas telah
memotivasi Syaikh Abdul Qadir Ar-Rahbawi untuk menulis sebuah buku yang
berjudul Ash-Shalatu 'ala al-Madzhahibi al-Arba'ah
Keterangan:
e-Book dalam format DjVu (program pembuka file DjVu untuk PC download di sini) memuat keseluruhan isi buku yang terdiri dari 262 halaman (lengkap). Namun perlu diperhatikan, karena ebook ini discan dari terbitan Hikam Pustaka maka sesuai rekomendasi dari pihak penerbit buku yang telah kami konfirmasi via telp mengenai pembuatan dan penyebaran buku dalam format e-Book, maka bagi yang mendownload e-Book ini, hanya diizinkan untuk dijadikan sebagai referensi pribadi. Juga dianjurkan untuk membeli buku aslinya di toko yang menyediakan.
e-Book dalam format DjVu (program pembuka file DjVu untuk PC download di sini) memuat keseluruhan isi buku yang terdiri dari 262 halaman (lengkap). Namun perlu diperhatikan, karena ebook ini discan dari terbitan Hikam Pustaka maka sesuai rekomendasi dari pihak penerbit buku yang telah kami konfirmasi via telp mengenai pembuatan dan penyebaran buku dalam format e-Book, maka bagi yang mendownload e-Book ini, hanya diizinkan untuk dijadikan sebagai referensi pribadi. Juga dianjurkan untuk membeli buku aslinya di toko yang menyediakan.
Fikih Shalat 4 Madzhab merupakan buku yang ditarjemahkan dari kitab berjudul al-Shalah 'alaa Madzahibil Araba'ah karya Syaikh Abdul Qadir al-Rahbawi.
Kitab ini menyajikan perbandingan shalat 4 madzhab dengan sangat
menarik, lugas dan mudah dipahami oleh semua kalangan, juga disertai
dengan dalil-dalil yang dijadikan sandaran didalamnya. Diharapkan dengan
ini bisa saling memahami perbedaan yang ada diantara madzhab-madzhab
Islam, sehingga dengan begitu tidak perlu adanya pecah belah diantara
kaum Muslimin.
Mempelajari hukum-hukum shalat adalah fardhu 'ain bagi setiap muslim.
Sebab, dengan mengetahuinya, dia dapat mendirikan shalatnya dengan
benar, khusyu' dan sempurna. Sementara jika shalatnya kurang sempurna
atau rusak salah satu syarat dan rukunnya, dan tidak sesuai dengan
contoh dari Rasulullah, maka sholat tersebut tertolak dan tidak akan
diterima oleh Allah. Ironisnya, umat islam dewasa ini banyak yang tidak
memahami bagaimana tata cara shalat yang benar sebagaimana dicontohkan
oleh Nabi Muhammad SAW. Mereka sekadar shalat tanpa mengetahui
dasar-dasar hukumnya. Bahkan, karena ketidakpahaman mereka tentang
hukum-hukum shalat, ada yang berani menyalahkan kaum muslimin yang lain
yang berbeda tata cara shalatnya.
Dalam melaksanakan ibadah, tak terkecuali sholat, kaum muslimin banyak
mengikuti empat madzhab yang besar, yaitu Hanafi, Maliki, syafi'i dan
Hanbali. Seringkali perselisihan timbul diantara kaum Muslimin di
berbagai masjid, disebabkan karena perbedaan madzhab. Contohnya mengenai
membaca doa qunut ketika sholat subuh, sebagian ada yang qunut dan
sebagian lagi tidak qunut. Perbedaan itu mestinya dapat disikapi dengan
baik dan penuh toleransi seandainya kaum Muslimin memahami agama Islam
dengan benar.
Faktor-faktor diatas telah memotivasi Syaikh Abdul Qadir Ar-Rahbawi untuk menulis sebuah buku yang berjudul Ash-Shalatu 'ala al-Madzhahibi al-Arba'ah
- See more at: http://nurulmakrifat.blogspot.com/2014/02/e-book-fikih-shalat-4-madzhab-abdul.html#sthash.7g1LVErl.dpuf
"Mempelajari
hukum-hukum shalat adalah fardhu 'ain bagi setiap muslim. Sebab dengan
mengetahuinya, dia dapat mendirikan shalatnya dengan benar, khusyu' dan
sempurna".
Fikih Shalat 4 Madzhab merupakan buku yang ditarjemahkan dari kitab berjudul al-Shalah 'alaa Madzahibil Araba'ah karya Syaikh Abdul Qadir al-Rahbawi.
Fikih Shalat 4 Madzhab merupakan buku yang ditarjemahkan dari kitab berjudul al-Shalah 'alaa Madzahibil Araba'ah karya Syaikh Abdul Qadir al-Rahbawi.
Kitab ini menyajikan perbandingan shalat 4 madzhab dengan sangat
menarik, lugas dan mudah dipahami oleh semua kalangan, juga disertai
dengan dalil-dalil yang dijadikan sandaran didalamnya. Diharapkan dengan
ini bisa saling memahami perbedaan yang ada diantara madzhab-madzhab
Islam, sehingga dengan begitu tidak perlu adanya pecah belah diantara
kaum Muslimin.
Mempelajari hukum-hukum shalat adalah fardhu 'ain bagi setiap muslim.
Sebab, dengan mengetahuinya, dia dapat mendirikan shalatnya dengan
benar, khusyu' dan sempurna. Sementara jika shalatnya kurang sempurna
atau rusak salah satu syarat dan rukunnya, dan tidak sesuai dengan
contoh dari Rasulullah, maka sholat tersebut tertolak dan tidak akan
diterima oleh Allah. Ironisnya, umat islam dewasa ini banyak yang tidak
memahami bagaimana tata cara shalat yang benar sebagaimana dicontohkan
oleh Nabi Muhammad SAW. Mereka sekadar shalat tanpa mengetahui
dasar-dasar hukumnya. Bahkan, karena ketidakpahaman mereka tentang
hukum-hukum shalat, ada yang berani menyalahkan kaum muslimin yang lain
yang berbeda tata cara shalatnya.
Dalam melaksanakan ibadah, tak terkecuali sholat, kaum muslimin banyak
mengikuti empat madzhab yang besar, yaitu Hanafi, Maliki, syafi'i dan
Hanbali. Seringkali perselisihan timbul diantara kaum Muslimin di
berbagai masjid, disebabkan karena perbedaan madzhab. Contohnya mengenai
membaca doa qunut ketika sholat subuh, sebagian ada yang qunut dan
sebagian lagi tidak qunut. Perbedaan itu mestinya dapat disikapi dengan
baik dan penuh toleransi seandainya kaum Muslimin memahami agama Islam
dengan benar.
Faktor-faktor diatas telah memotivasi Syaikh Abdul Qadir Ar-Rahbawi untuk menulis sebuah buku yang berjudul Ash-Shalatu 'ala al-Madzhahibi al-Arba'ah
- See more at: http://nurulmakrifat.blogspot.com/2014/02/e-book-fikih-shalat-4-madzhab-abdul.html#sthash.7g1LVErl.dpuf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar