Jumat, 05 Juni 2015

Meratakan Air Saat Berwudhu.

Tidak ada komentar:


Kaidah yang berlaku dalam aturan wudhu, bahwa jika ada bagian anggota wudhu yang tertupi benda tertentu, sehingga menghalangi air untuk mengenai kulit, maka wudhunya batal dan wajib diulang.
Dari Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,
Ada seseorang yang berwudhu lalu dia membiarkan salah satu kuku di jari kakinya tidak terkena air. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memperhatikannya dan menyuruhnya,
”Kembali, ulangi wudhumu dengan baik.”
Orang inipun mengulangi wudhunya, lalu dia shalat. (HR. Muslim 243).
Dalam riwayat Ahmad, dicertitakan,
Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seseorang shalat, sementara di punggung kakinya ada selebar koin yang belum tersentuh air. Kemudian beliau menyuruh orang ini untuk mengulangi wudhunya. (HR. Ahmad 15495 dan dinilai hasan oleh Syuaib al-Arnauth).
Berdasarkan hadis di atas, para ulama menegaskan bahwa wudhu tidak sah, jika masih ada bagian anggota wudhu yang tidak terkena air. Meskipun itu hanya seluas koin atau kuku di jari kaki. Ketika wudhu batal, maka shalat yang dikerjakan juga batal.
Ketika menjelaskan hadis Umar di atas, an-Nawawi mengatakan,
Dalam hadis ini terdapat kesimpulan bahwa orang yang meninggalkan sebagian anggota yang wajib dibasuh maka wudhunya tidak sah. Ini perkara yang disepakati. (Syarh Muslim karya an-Nawawi, 3/132).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
back to top