FIQIH MAKAN KETIKA BERADA DI DAERAH YANG MERAGUKAN
Yang akan di bahas kali ini mengenai keraguan dalam makan apakah halal atau haram, kita akan membahas 3 hal yaitu :
1. Hukum Memakan Daging Hewan yang Tidak Diketahui Penyembelihnya
2. Menyembelih Binatang dengan Nama Selain Allah
3. Dampak dari Makanan Syubhat bagi Diri Kita
1. Hukum Memakan Daging Hewan yang Tidak Diketahui Penyembelihnya
Bila mayoritas
penduduknya muslim maka halal hukumnya memakan daging tersebut. Dalam
Hasyiyah Bujairami ‘ala al-Khathib juz 13 halaman 130 dijelaskan:
فَإِنْ كَانَ فِي الْبَلَدِ مَجُوسٌ وَمُسْلِمُونَ وَجُهِلَ ذَابِحُ الْحَيَوَانِ
هَلْ هُوَ مُسْلِمٌ
أَوْ مَجُوسِيٌّ ؟ لَمْ يَحِلَّ أَكْلُهُ لِلشَّكِّ فِي الذَّ...بْحِ
الْمُبِيحِ وَالْأَصْلُ عَدَمُهُ نَعَمْ إنْ كَانَ الْمُسْلِمُونَ أَغْلَبَ
كَمَا فِي بِلَادِ الْإِسْلَامِ فَيَنْبَغِي أَنْ يَحِلَّ وَفِي مَعْنَى
الْمَجُوسِيِّ كُلُّ مَنْ لَمْ تَحِلَّ ذَبِيحَتُهُ .
“Bila ia berada di
daerah yang ada orang majusi juga orang muslimnya, jika tidak diketahui
penyembelih hewan apakah orang majusi ataukah orang muslim maka tidak
halal memakan dagingnya karena ada keragu-raguan di dalam penyembelihan
itu. Maka yang dipakai adalah kaidah asal “’adamuhu” (tidak
disembelihnya), namun bila keberadaan orang-orang muslim lebih banyak
seperti di daerah-daerah mayoritas penganut Islam maka hukumnya halal
untuk dimakan.”
Ingat, di sini karena
ada unsur “ikhthiyath” atau kehati-hatian terhadap barang yang masih
syubhat (belum jelas/samar) sehingga terjadi keragu-raguan antara haram
ataukah halal, maka yang lebih baik adalah menjauhi barang tersebut
(tidak mengkonsumsinya). Silakan cari saja hewan halal yang masih hidup
lalu disembelih sendiri dan dimasak sendiri hehehe... (tentunya kalau
ada uang, jangan sampai nyolong).
2. Menyembelih Binatang dengan Nama Selain Allah
Pernyataan Bin Baz bahwa menyembelih binatang dengan selain nama Allah adalah haram:
“Diantara yang dapat
membatalkan tauhid, menyembelih atas nama selain Allah, baik wali-wali,
setan-setan ataupun jin dengan maksud mengambil manfaat atau
menghindarkan madharat dari mereka. Ini adalah syirik besar (akbar).
Sebagaimana tidak dibenarkan menyembelih atas nama selain Allah, tidak
dibenarkan pula menyembelih di tempat penyembelihan atas nama selain
Allah, sekalipun dengan niat menyembelih karena Allah. Hal ini adalah
dalam rangka menutup jalan yang dapat membawa kepada kesyirikan.”
Tanggapan al-Habib Mundzir al-Musawa:
Diriwayatkan bahwa
para sahabat membawa daging sembelihan, seraya berkata: “Wahai
Rasulullah, orang-orang membawakan kami daging sembelihan yang tidak
kami ketahui apakah disembelih dengan nama Allah atau tidak?” Maka Rasul
Saw. bersabda: “Makanlah, dan kalian sebutlah nama Allah dan makanlah.”
(Shahih Bukhari). Al-Imam Ibn Hajar al-Asqalaniy menjelaskan bahwa
dengan hadits ini bahwa menyebut nama Allah dalam menyembelih adalah
bukan wajib. (Lihat dalam Fath al-Bari bi Syarh Shahih Bukhari).
Tentunya asalkan bukan sembelihan yang padanya disebut nama sesuatu yang
disembah selain Allah.”
Perlu diperhatikan
bahwa poin nomer (1) adalah membahas tentang ketidakjelasan sang
penyembelih, sedangkan poin nomer (2) ini adalah tentang hukum seorang
muslim yang menyembelih binatang dengan selain nama Allah.
3. Dampak dari Memakan Makanan Syubhat
Dalam kitab al-Bayan
al-Mushaffa fi Washiyat al-Mushtafa, Rasulullah Saw. bersabda: “Ya
‘Aliyyu man akalasysyubuhaati isytabaha ‘alaihi diinuhu wa adzlama
qalbuhu.” (Barangsiapa yang memakan makanan syubhat maka akan ditimpa
dua hal; syubhat agamanya (istilah kekinian; Islam KTP) dan gelap
hatinya).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar