Jumat, 06 Maret 2015

FIQIH MAKAN KETIKA BERADA DI DAERAH YANG MERAGUKAN.

Tidak ada komentar:
FIQIH MAKAN KETIKA BERADA DI DAERAH YANG MERAGUKAN
Yang akan di bahas kali ini mengenai keraguan dalam makan apakah halal atau haram, kita akan membahas 3 hal yaitu :
1. Hukum Memakan Daging Hewan yang Tidak Diketahui Penyembelihnya
2. Menyembelih Binatang dengan Nama Selain Allah
3. Dampak dari Makanan Syubhat bagi Diri Kita

1. Hukum Memakan Daging Hewan yang Tidak Diketahui Penyembelihnya

Bila mayoritas penduduknya muslim maka halal hukumnya memakan daging tersebut. Dalam Hasyiyah Bujairami ‘ala al-Khathib juz 13 halaman 130 dijelaskan:

فَإِنْ كَانَ فِي الْبَلَدِ مَجُوسٌ وَمُسْلِمُونَ وَجُهِلَ ذَابِحُ الْحَيَوَانِ
هَلْ هُوَ مُسْلِمٌ أَوْ مَجُوسِيٌّ ؟ لَمْ يَحِلَّ أَكْلُهُ لِلشَّكِّ فِي الذَّ...بْحِ الْمُبِيحِ وَالْأَصْلُ عَدَمُهُ نَعَمْ إنْ كَانَ الْمُسْلِمُونَ أَغْلَبَ كَمَا فِي بِلَادِ الْإِسْلَامِ فَيَنْبَغِي أَنْ يَحِلَّ وَفِي مَعْنَى الْمَجُوسِيِّ كُلُّ مَنْ لَمْ تَحِلَّ ذَبِيحَتُهُ .

“Bila ia berada di daerah yang ada orang majusi juga orang muslimnya, jika tidak diketahui penyembelih hewan apakah orang majusi ataukah orang muslim maka tidak halal memakan dagingnya karena ada keragu-raguan di dalam penyembelihan itu. Maka yang dipakai adalah kaidah asal “’adamuhu” (tidak disembelihnya), namun bila keberadaan orang-orang muslim lebih banyak seperti di daerah-daerah mayoritas penganut Islam maka hukumnya halal untuk dimakan.”

Ingat, di sini karena ada unsur “ikhthiyath” atau kehati-hatian terhadap barang yang masih syubhat (belum jelas/samar) sehingga terjadi keragu-raguan antara haram ataukah halal, maka yang lebih baik adalah menjauhi barang tersebut (tidak mengkonsumsinya). Silakan cari saja hewan halal yang masih hidup lalu disembelih sendiri dan dimasak sendiri hehehe... (tentunya kalau ada uang, jangan sampai nyolong).

2. Menyembelih Binatang dengan Nama Selain Allah

Pernyataan Bin Baz bahwa menyembelih binatang dengan selain nama Allah adalah haram: 

“Diantara yang dapat membatalkan tauhid, menyembelih atas nama selain Allah, baik wali-wali, setan-setan ataupun jin dengan maksud mengambil manfaat atau menghindarkan madharat dari mereka. Ini adalah syirik besar (akbar). Sebagaimana tidak dibenarkan menyembelih atas nama selain Allah, tidak dibenarkan pula menyembelih di tempat penyembelihan atas nama selain Allah, sekalipun dengan niat menyembelih karena Allah. Hal ini adalah dalam rangka menutup jalan yang dapat membawa kepada kesyirikan.”

Tanggapan al-Habib Mundzir al-Musawa: 

Diriwayatkan bahwa para sahabat membawa daging sembelihan, seraya berkata: “Wahai Rasulullah, orang-orang membawakan kami daging sembelihan yang tidak kami ketahui apakah disembelih dengan nama Allah atau tidak?” Maka Rasul Saw. bersabda: “Makanlah, dan kalian sebutlah nama Allah dan makanlah.” (Shahih Bukhari). Al-Imam Ibn Hajar al-Asqalaniy menjelaskan bahwa dengan hadits ini bahwa menyebut nama Allah dalam menyembelih adalah bukan wajib. (Lihat dalam Fath al-Bari bi Syarh Shahih Bukhari). Tentunya asalkan bukan sembelihan yang padanya disebut nama sesuatu yang disembah selain Allah.”

Perlu diperhatikan bahwa poin nomer (1) adalah membahas tentang ketidakjelasan sang penyembelih, sedangkan poin nomer (2) ini adalah tentang hukum seorang muslim yang menyembelih binatang dengan selain nama Allah.

3. Dampak dari Memakan Makanan Syubhat

Dalam kitab al-Bayan al-Mushaffa fi Washiyat al-Mushtafa, Rasulullah Saw. bersabda: “Ya ‘Aliyyu man akalasysyubuhaati isytabaha ‘alaihi diinuhu wa adzlama qalbuhu.” (Barangsiapa yang memakan makanan syubhat maka akan ditimpa dua hal; syubhat agamanya (istilah kekinian; Islam KTP) dan gelap hatinya).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
back to top