Oleh Al-Ustadz Buya Yahya (Lembaga Pengembangan Da’wah AL-Bahjah, Cirebon)
Di dalam mempelajari cara puasa ada beberapa hal terpenting
yang harus kita hadirkan terlebih dahulu sebelum membahas
permasalahan di seputar puasa:
1. Definisi puasa 2. Hal-hal yang membatalkan puasa 3. Orang yang boleh untuk tidak berpuasa 4. Niat dalam berpuasa
1. DEFINISI PUASA

Puasa
menurut bahasa adalah menahan diri dari sesuatu baik dari
makanan atau berbicara. Menurut bahasa arab orang menahan diri
untuk tidak berbicara juga disebut berpuasa. Adapun puasa menurut
agama adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkannya
mulai dari terbitnya fajar sodiq (masuknya waktu subuh) hingga
terbenamnya matahari (masuknya waktu maghrib)
2. HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA
Jika kita perhatikan dari definisi puasa disitu disebutkan
hal-hal yang membatalkan puasa. Maka dari itu menjadi sesuatu
yang amat penting dalam ilmu puasa adalah mengetahui hal-hal
yang membatalkan puasa.
Hal-hal yang membatalkan puasa ada sembilan (9) yaitu :
1. Memasukan sesuatu ke dalam salah satu lima (5) lubang, yaitu :
a. Mulut
Hukum memasukkan sesuatu ke lubang mulut adalah membatalkan
puasa. Untuk memudahkan pemahaman kita maka hukum memasukkan sesuatu
ke lubang mulut ini ada empat hukum yaitu :
1) Membatalkan: Yaitu di saat kita memasukkan sesuatu ke
dalam mulut kita dan kita menelannya dengan sengaja saat kita
sadar bahwa kita sedang puasa. Jadi yang menjadikannya batal adalah
karena menelan dengan sengaja. Maka dari itu jika ada orang
memasukkan permen atau es krim ke dalam mulutnya maka hal itu tidak
membatalkan puasanya asalkan tidak ditelan.
Catatan masalah ludah,
Di dalam masalah ini ada hal yang perlu kita perhatikan yaitu
masalah ludah. Ludah itu jika kita telan tidak membatalkan
puasa kita dengan syarat :
- Ludah kita sendiri
- Tidak bercampur dengan sesuatu yang lainya
- Ludah masih berada di tempatnya (mulut)
Maka di saat syarat-syarat di atas terpenuhi maka jika ludah
itu ditelan, tidak membatalkan puasa. Bahkan jika seandainya ada
orang yang mengumpulkan ludah di dalam mulutnya sendiri dan setelah
terkumpul lalu ditelan, maka hal itu tidak membatalkan puasa.
Akan tetapi menelan ludah akan membatalkan puasa jika salah
satu syarat di atas ada yang tidak terpenuhi, seperti karena
dia menelan ludahnya orang lain, atau menelan ludah yang sudah
bercampur dengan sesuatu seperti permen, es krim atau makanan
yang masih tersisa di dalam mulut kita atau menelan ludah yang
sudah dikeluarkan dari mulutnya lalu diminum maka itu semua
membatalkan puasa.
Catatan :
Masalah sisa makanan di dalam mulut. Sisa makanan di mulut maka ada dua macam:
- Jika sisa makanan dimulut kemudian bercampur dengan ludah
dengan sendirinya dan susah untuk dipisahkan maka jika ditelan
tidak membatalkan puasa. Misalnya orang yang sahur lalu tidur dan
tidak sempat kumur atau sikat gigi lalu menduga di dalam
mulutnya ada sisa–sisa makanan. Maka jika sisa makanan tersebut
sudah tidak bisa lagi dibedakan dengan ludah maka hal itu tidak
membatalkan puasa jika ditelan.
- Jika ada sisa makanan yang bisa dipisahkan dari ludah lalu
bercampur dengan ludah dan bercampurnya karena dikunyah dengan
sengaja atau digerak-gerakan agar bercampur kemudian ditelan,
maka hal itu membatalkan puasa. Seperti sisa makanan dalam
bentuk nasi atau biji-bijian yang bisa dibuang akan tetapi
justru dikunyah lalu ditelan maka hal itu membatalkan puasa.
2) Makruh (dilarang, akan tetapi tidak dosa jika dilanggar):
Dihukumi makruh jika kita memasukkan sesuatu ke dalam mulut tanpa
kita telan hanya untuk main-main saja. Contohnya ketika ada
seseorang yang sedang berpuasa kemudian dia dengan sengaja
memasukkan permen atau es krim ke dalam mulutnya tanpa
menelannya maka hukumnya makruh dan tidak membatalkan puasa dan
jika tiba-tiba tanpa disengaja permen yang ada di mulutnya
tertelan maka batal, karena ia menelan dengan tidak sengaja yang
disebabkan sesuatu yang tidak dianjurkan yaitu telah
bermain-main dengan memasukkan sesuatu ke dalam mulutnya.
3) Mubah (boleh dilakukan dan tidak dilarang) : Dihukumi
mubah yaitu ketika seorang juru masak mencicipi masakannya dengan
niat untuk membenahi rasa. Maka di samping hal itu tidak
membatalkan puasa, hal yang demilkian itu juga bukan pekerjaan
yang makruh. Akan tetapi hal itu boleh-boleh saja. Dalam hal
ini bukan hanya juru masak saja yang diperkenankan akan tetapi
juga siapapun yang lagi memasak. Akan tetapi dengan catatan tidak
boleh ditelan.
4) Sunnah (dianjurkan dan ada pahalanya): Dihukumi sunnah
yaitu ketika kita berkumur-kumur di dalam berwudhu. Maka di saat
itu di samping tidak membatalkan puasa, berkumur dalam wudhu’
tetap disunnahkan biarpun dalam keadaan puasa dengan catatan tidak
boleh ditelan. Bahkan jika tertelan sekalipun tanpa sengaja
maka tidak membatalkan puasa. Dengan catatan ia berkumur-kumur
dengan cara yang wajar saja dan tidak berlebihan.
b. Hidung
Memasukan sesuatu ke dalam lubang hidung membatalkan puasa.
Adapun batasan dalam hidung adalah bagian yang jika kita
memasukkan air akan terasa panas (tersengak) maka di situlah
batas dalam yang jika kita memasukkan sesuatu ke tempat tersebut
akan membatalkan puasa yaitu hidung bagian atas yang mendekati
mata kita. Adapun hidung di bagian bawah yang lubangnya biasa di
jangkau jemari saat membuang kotoran hidung, jika kita memasukkan
sesuatu ke bagian tersebut hal itu tidak membatalkan puasa asal
tidak sampai kebagian atas seperti yang telah kami jelaskan.
c. Telinga
Menjadi batal jika kita memasukan sesuatu ke dalam telinga
kita. Yang dimaksud dalam telinga adalah bagian dalam telinga
yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking kita saat kita
membersihkan telinga. Jadi memasukkan sesuatu ke bagian yang masih
bisa dijangkau oleh jari kelingking kita hal itu tidak
membatalkan puasa, baik yang kita masukkan itu adalah jari
tangan kita atau yang lainya. Akan tetapi kalau kita memasukkan
sesuatu melebihi dari bagian yang di jangkau jemari kita seperti
korek kuping atau air maka hal itu akan membatalkan puasa. Ini
adalah pendapat kebanyakan para ulama. Dan ada pendapat yang
berbeda yaitu pendapat yang diambil oleh Imam Malik dan Imam Ghozali
dari madzhab Syafi’i bahwa “Memasukan sesuatu ke dalam telinga
tidak membatalkan” akan tetapi lebih baik dan lebih aman jika
tetap mengikuti pendapat kebanyakan para ulama yaitu pendapat yang
mengatakan memasukkan sesuatu ke lubang telinga adalah membatalkan
puasa.
d. Jalan depan (alat buang air kecil)
Memasukan sesuatu ke dalam lubang kemaluan adalah membatalkan
puasa walaupun itu adalah sesuatu yang darurot seperti dalam
pengobatan dengan memasukkan obat ke lubang kemaluan atau pipa
untuk mengeluarkan cairan dari dalam bagi orang yang sakit. Termasuk
memasukan jemari bagi seorang wanita adalah membatalkan puasa.
Maka dari itu para wanita yang bersuci dari bekas buang air
kecil harus hati-hati jangan sampai saat membersihkan sisa buang
air kencing (beristinja) melakukan sesuatu yang membatalkan puasa.
Bagi wanita yang ingin beristinja hendaknya hanya membasuh
bagian yang terbuka di saat ia jongkok saja dengan perut jemari dan
tidak perlu memasukan jemari ke bagian yang lebih dalam, karena
hal itu akan membatalkan puasa. Lebih dari itu ditinjau dari sisi
kesehatan justru tidak sehat kalau cara membersihkan kemaluan
adalah dengan cara membersihkan bagian yang tidak terlihat di
saat jongkok sebab yang demikian itu justru akan membuka
kemaluan untuk kemasukan kotoran dari luar.
e. Jalan Belakang (alat buang air besar)
Memasukkan sesuatu ke lubang belakang sama hukumnya seperti
memasukkan sesuatu ke jalan depan. Artinya jika ada orang
memasukkan sesuatu ke lubang belakang biarpun dalam keadaan
darurat dalam pengobatan adalah membatalkan puasa termasuk
memasukkan jemari saat istinja (bersuci dari bekas buang air
besar). Maka cara yang benar dalam istinja adalah cukup dengan
membersihkan bagian alat buang air besar dengan perut jemari
tanpa harus memasukkan jemari kebagian dalam.
2. Muntah dengan sengaja
Muntah dengan sengaja akan membatalkan puasa baik dilakukan
dengan wajar atau tidak, baik dalam keadaan darurat atau tidak.
Seperti dengan sengaja mencari bau yang busuk lalu diciumi
hingga muntah atau memasukkan sesuatu ke dalam mulutnya agar bisa
muntah. Berbeda jika muntah yang terjadi karena tidak disengaja
maka hal itu tidak membatalkan puasa kita dengan syarat :
Kita tidak boleh menelan ludah yang ada di mulut kita
sehabis muntah sebelum kita mensucikan mulut kita terlebih dahulu
dengan cara berkumur dengan air suci. Jika di saat kita
belum berkumur kemudian kita langsung menelan ludah kita maka
puasa kita menjadi batal sebab muntahan adalah najis dan mulut
kita telah menjadi najis karena muntahan sehingga ludah kita telah
bercampur dengan najis yang jika ditelan akan membatalkan puasa
karena yang ditelan bukan lagi ludah yang murni akan tetapi ludah
yang najis. Jika ada orang menggosok-gosok gigi kemudian dia itu
biasanya tidak muntah maka di saat dia gosok gigi tiba-tiba
muntah maka tidak batal, akan tetapi jika dia tahu kalau
biasanya setiap menggosok gigi akan muntah maka hukum menggosok
gigi yang semula tidak haram menjadi haram dan jika ternyata
benar-benar muntah maka puasanya menjadi batal. Jika ada orang
yang kemasukan lalat sampai melewati tenggorokannya kemudian dia
berusaha untuk mengeluarkannya maka menjadi batal karena sama
saja seperti muntah yang disengaja. Berbeda dengan dahak, jika
seseorang berdahak maka hal itu dimaafkan dan tidak membatalkan
puasa, akan tetapi dahak yang sudah keluar melewati tenggorokan
tidak boleh ditelan dan itu membatalkan puasa. Batas tenggorokan
adalah tempat keluarnya huruf “ha” ( makhraj huruf ح).
3. Bersenggama
Melakukan hubungan suami istri itu membatalkan puasa. Yang
dimaksud bersenggama adalah jika seorang suami telah memasukkan
semua bagian kepala kemaluanya ke lubang kemaluan sang istri
dengan sengaja dan sadar kalau dirinya lagi puasa maka saat itu puasanya
menjadi batal (dalam hal ini sama hubungan yang halal atau yang
haram seperti zina atau melalui lubang dubur atau dengan
binatang). Adapun bagi sang istri biarpun yang masuk belum semua bagian
kepala kemaluan sang suami asal sudah ada yang masuk dan melewati
batas yang terbuka saat jongkok maka saat itu puasa sang
istri sudah batal. Dan batalnya bukan karena bersenggama tapi
masuk dalam pembahasan batal karena masuknya sesuatu ke lubang
kemaluan. Bagi suami yang membatalkan puasanya dengan
bersenggama dengan istrinya dosanya amat besar dan dia harus
membayar karafat dengan syarat berikut ini:
- Dilakukan oleh orang yang wajib baginya berpuasa
- Dilakukan di siang bulan puasa
- Dia ingat kalau dia sedang puasa
- Tidak karena paksaan
- Mengetahui keharomannya atau dia adalah bukan orang yang bodoh
- Berbuka karena bersenggama
Dan bagi orang tersebut dikenai hukuman:
1. Mengqodho puasanya
2. Membayar kafarat (denda)
Kafarat (denda) bersenggama di siang hari bulan ramadhan adalah:
- a. Memerdekakan budak
- b. Puasa selama dua bulan berturut-turut
- c. Memberikan makan kepada 60 fakir miskin dengan syarat makanan yang bisa digunakan untuk zakat fitrah.
Denda yang harus dibayar salah satu saja dengan berurutan.
Jika tidak mampu bayar A maka bayar B jika tidak mampu bayar C.
4 Keluar mani dengan sengaja
Maksudnya adalah mengeluarkan mani dengan sengaja dengan
mencari sebab keluarnya mani. Contohnnya: ketika ada orang yang
tahu bahwa jika dia mencium istrinya atau dia dengan sengaja
menyentuh kemaluannya dengan tangannya sendiri atau dengan tangan
istrinya bakal keluar mani maka puasanya menjadi batal karena keluar
mani tersebut dengan sengaja. Akan tetapi tidak menjadi batal jika
seandainya keluar mani tanpa disengaja seperti bermimpi
bersenggama dan di saat terbangun benar-benar menemukan air mani di
celananya maka yang seperti itu tidak membatalkan puasa.
5. Hilang akal
Hilang akal di bagi menjadi tiga bagian yaitu :
a. Gila: Sengaja atau tidak disengaja gila itu membatalkan puasa walaupun sebentar.
b. Mabuk dan Pingsan:
Jika disengaja maka mabuk dan pingsan membatalkan puasa
biarpun sebentar. Seperti dengan sengaja mencium sesuatu yang ia
tahu kalau ia menciumnya pasti mabuk atau pingsan. Jika mabuk dan
pingsannya adalah tidak disengaja maka akan membatalkan puasa
jika terjadi seharian penuh. Tetapi jika dia masih merasakan
sadar walau hanya sebentar di siang hari maka puasanya tidak
batal. Misal mabuk kendaraan atau mencium sesuatu yang ternyata
menjadikannya mabuk atau pingsan sementara ia tidak tahu
kalau hal itu akan memabukkan atau menjadikannya pingsan. Maka
orang tersebut tetap sah puasanya asalkan sempat tersadar di siang
hari walaupun sebentar.
c. Tidur: Tidak membatalkan puasa walaupun terjadi seharian penuh.
6. Haid
Membatalkan puasa walaupun hanya sebentar sebelum waktu
berbuka. Misal haid datang 2 menit sebelum masuk waktu maghrib maka
puasanya menjadi batal akan tetapi pahala berpuasanya tetap utuh.
7. Melahirkan
Melahirkan adalah membatalkan puasa baik itu mengeluarkan bayi
atau mengeluarkan bakal bayi yang biasa disebut dengan keguguran.
Misal seorang ibu hamil sedang berpuasa tiba-tiba melahirkan di
siang hari saat berpuasa, maka puasanya menjadi batal.
8. Nifas
Nifas juga membatalkan puasa. Misalnya ada orang melahirkan
ternyata setelah melahirkan tidak langsung keluar darah nifas.
Karena ia mengira tidak ada nifas akhirnya ia berpuasa dan
ternyata disaat ia lagi puasa darah nifasnya datang maka saat itu
puasanya batal.
9. Murtad.
Murtad atau keluar dari Islam membatalkan puasa. Misalnya ada
orang lagi berpuasa tiba-tiba ia berkata bahwa ia tidak percaya
kalau Nabi Muhammad adalah Nabi atau ada orang lagi berpuasa
tiba-tiba menyembah berhala maka puasanya menjadi batal.
3. ORANG–ORANG YANG BOLEH UNTUK TIDAK BERPUASA
1. Anak kecil
Maksudnya adalah anak yang belum baligh. Baligh ada 3 tanda yaitu :
a. Keluar mani (bagi anak laki-laki) pada usia 9 tahun hijriah.
b. Keluar darah haid usia 9 tahun hijriah (bagi anak perempuan)
c. Jika tidak keluar mani dan tidak haid maka di tunggu
hingga umur 15 tahun. Dan jika sudah genap 15 tahun maka ia
telah baligh dengan usia yaitu usia 15 tahun.
2. Gila
Orang gila tidak wajib berpuasa bahkan seandainya berpuasa maka
puasanya pun tidak sah. Namun dalam hal ini ulama membagi ada
dua macam orang gila yaitu :
a. Orang gila yang disengaja jika berpuasa maka puasanya
tidak sah dan wajib mengqodho’. Sebab sebenarnya ia wajib berpuasa
kemudian ia telah dengan sengaja membuat dirinya gila maka karena
kesengajaan inilah ia wajib mengqodho’ puasanya setelah sehat
akalnya.
b. Orang gila yang tidak disengaja, tidak wajib berpuasa
bahkan seandainya berpuasa maka puasanya tidak sah dan jika sudah
sembuh dia tidak berkewajiban mengqodho’ karena gilanya bukan disengaja.
3. Sakit
Orang sakit boleh meninggalkan puasa. Akan tetapi di sini
ada ketentuan bagi orang sakit tersebut yaitu: Yaitu Sakit parah
yang memberatkan untuk berpuasa yang berakibat semakin parahnya
penyakit atau lambat kesembuhannya. Dan yang bisa menentukan ini
adalah:
- Dokter muslim yang terpercaya.
- Berdasarakan pengalamannya sendiri.
Catatan:
Dalam hal ini tidak terbatas kepada orang sakit saja akan
tetapi siapapun yang lagi berpuasa lalu menemukan dirinya lemah
dan tidak mampu untuk berpuasa dengan kondisi yang membahayakan
terhadap dirinya maka saat itu pun dia boleh membatalkan
puasanya. Akan tetapi ia hanya boleh makan dan minum seperlunya
kemudian wajib menahan diri dari makan dan minum seperti layaknya
orang berpuasa. Akan tetapi khusus orang seperti ini (bukan orang
sakit).
4. Orang tua
Orang tua (lanjut usia) yang berat untuk melakukan puasa diperkenankan untuk meninggalkan puasa.
5. Bepergian (musafir)
Semua orang yang bepergian boleh meninggalkan puasa dengan ketentuan sebagai berikut ini :
a. Tempat yang dituju dari tempat tinggalnya tidak kurang dari 84 km.
b. Di pagi (saat subuh) hari yang ia ingin tidak berpuasa
ia harus sudah berada di perjalanan dan keluar dari wilayah tempat
tinggalnya (minimal batas kecamatan) Misal seseorang tinggal di
Cirebon ingin pergi ke Semarang. Antara Cirebon semarang
adalah 200 km (tidak kurang dari 84 km). Ia meninggalkan cirebon
jam 2 malam (sabtu dini hari). Subuh hari itu adalah jam 4
pagi. Pada jam 4 pagi (saat subuh) ia sudah keluar dari Cirebon
dan masuk Brebes. Maka di pagi hari sabtunya ia sudah boleh
meninggalkan puasa.
Berbeda jika berangkatnya ke semarang setelah masuk waktu
subuh, sabtu pagi setelah masuk waktu subuh masih di Cirebon. Maka
di pagi hari itu ia tidak boleh meninggalkan puasa karena sudah
masuk subuh ia masih ada di rumah. Tetapi ia boleh meninggalkan puasa
di hari ahadnya, karena di subuh hari ahad ia berada di luar
wilayahnya.
Catatan:
Seseorang dalam bepergian akan di hukumi mukim (bukan musafir
lagi) jika ia niat tinggal di suatu tempat lebih dari 4 hari. Misal
orang yang pergi ke semarang tersebut dalam contoh saat di
Tegal ia sudah boleh berbuka dan setelah sampai di semarang juga
tetap boleh berbuka asalkan ia tidak bermaksud tinggal di semarang
lebih dari 4 hari. Dan jika ia berniat tinggal di Semarang lebih
dari 4 hari maka semenjak ia sampai semarang ia sudah disebut
mukim dan tidak boleh meninggalkan puasa dan juga tidak boleh
mengqosor sholat. Untuk di hukumi mukim tidak harus menunggu 4 hari
seperti kesalah pahaman yang terjadi pada sebagian orang akan
tetapi kapan ia sampai tempat tujuan yang ia niat akan tinggal
lebih dari 4 hari ia sudah di sebut mukim.
6. Hamil
Orang hamil yang khawatir akan kondisi :
- Dirinya, atau
- Janin (bayinya)
7. Menyusui
Orang menyusui yang khawatir akan kondisi :
- Dirinya atau
- Kondisi bayi yang masih di bawah umur 2 tahun hijriyah
Bayi di sini tidak harus bayinya sendiri akan tetapi bisa juga bayi orang lain.
8. Haid
Wanita yang lagi haid tidak wajib berpuasa bahkan jika berpuasa puasanya pun tidak sah bahkan haram hukumnya.
9. Nifas
Wanita yang lagi nifas tidak wajib berpuasa bahkan jika berpuasa puasanya pun tidak sah bahkan haram hukumnya.
Siapa yang wajib mengqodho atau membayar fidyah dari orang yang boleh meninggalkan puasa?
1. Anak kecil
Anak kecil jika sudah baligh maka ia tidak wajib mengqodho dan
tidak wajib membayar fidyah atas puasa yang ditinggalkannya.
2. Orang Gila
- Gila yang disengaja wajib meng-qodho’ saja dan tidak wajib membayar fidyah.
- Gila yang tidak disengaja tidak wajib mengqodho dan tidak wajib membayar fidyah
3. Orang sakit
a. Sakit yang masih ada harapan sembuh wajib mengqodho’ jika sembuh, dan tidak wajib membayar fidyah.
b. Sakit yang menurut keterangan dokter sudah tidak ada
harapan sembuh maka ia tidak wajib meng-qodho’ akan tetapi
hanya wajib membayar fidyah setiap hari yang ia tinggalkan dengan 1
mud atu 6,7 ons diberikan kepada fakir miskin dengan makanan
Seperti beras.
4. Orang tua
Orang tua disamakan dengan orang sakit yang tidak diharapkan
kesembuhannya. Karena orang tua tidak akan kembali muda. Maka
baginya tidak wajib mengqodho’ dan hanya wajib membayar fidyah 1
mud atau 6,7 ons diberikan kepada fakir miskin.
5. Orang musafir
Orang yang bepergian hanya wajib mengqodho saja dan tidak wajib membayar fidyah.
6. dan 7. Wanita hamil dan menyusui
Wanita hamil dan menyusui ada tiga macam :
a. Wajib mengqodho’ saja jika dia khawatir akan dirinya sendiri
b. Wajib mengqodho’ saja jika dia khawatir akan dirinya sendiri sekaligus khawatir keadaan anaknya
c. Wajib mengqodho’ dan membayar fidyah jika dia khawatir akan
keselamatan bayinya dan tidak khawatir akan dirinya sendiri.
8. Wanita Haid
Wanita haid hanya wajib mengqodho dan tidak wajib membayar fidyah.
9. Wanita Nifas
Wanita Nifas hanya wajib mengqodho dan tidak wajib membayar fidyah
Orang Yang Wajib Berpuasa
Dari keterangan di atas bisa disimpulkan bahwa selain orang yang
boleh meninggalkan puasa maka mereka adalah orang-orang yang wajib
berpuasa.
4. NIAT DI DALAM PUASA
Yang wajib dihadirkan di dalam niat adalah :
1. Untuk puasa wajib :
- Bermaksud berpuasa
- Meyakini kefardhuannya (bahwa puasa yang akan dilakukan adalah wajib)
- Menentukan jenis puasanya
Ini semua cukup dilintaskan di dalam hati saja dan jika
diucapkan dengan lidahnya asal hatinya tetap ingat akan niat
tersebut maka puasanya juga sah bahkan sebagian ulama
menganjurkan untuk diucapkan dengan lidahnya dengan bahasa
apapun untuk membantu hati mengingat niat tersebut.
Contoh : “Aku berniat puasa Fadhu Ramadhan” (nawaetu shouma romadlon fardlon)
Aku Berniat Puasa = Bermaksud Puasa Fardhu = Meyakini kefardhuannya Ramadhan = Menentukan jenis puasanya.
2. Untuk puasa sunnah :
1. Sunnah rowatib atau puasa sunnah yang sudah
ditentukan waktunya seperti puasa 6 syawal atau puasa senin dan
kamis. Cara niatnya adalah :
- Bermaksud berpuasa
- Menyebut puasa yang akan di lakukan
Contoh : “Aku niat Puasa hari kamis” (nawaetu shouma yaumi…)
Aku niat puasa = Bermaksud Puasa Hari kamis = Menentukan jenis puasa sunnahnya
2. Puasa sunnah mutlaqoh atau puasa sunnah di selain
hari-hari yang telah ditentukan. Cara niatnya adalah cukup bermaksud
untuk berpuasa Contoh : “Aku Niat Puasa” . (nawaetu shoumu)
Catatan :
Di dalam berniat tidak harus menggunakan bahasa arab, akan
tetapi dengan bahasa apapun niatnya maka puasa tetap sah.
Waktu niat di dalam berpuasa ada dua macam :
1. Puasa Fardhu
Untuk puasa fardhu (wajib) maka niatnya harus dilakukan
sebelum terbit fajar sodik (fajar yang sesungguhnya) atau sebelum
masuk waktu subuh.
Catatan:
Semua niat dalam ibadah adalah dilakukan di awal memulai
pekerjaan ibadahnya kecuali puasa yang cara niatnya adalah bisa
di malam hari jauh-jauh sebelum fajar shodiq terbit.
2. Puasa sunnah
Untuk puasa sunnah tidak diharuskan niat pada malam harinya akan tetapi boleh berniat di pagi hari dengan 2 syarat :
- Belum tergelincir matahari
- Belum melakukan sesuatu yang membatalkan puasa yang tersebut di atas seperti makan atau minum.
Catatan :
Sekilas perbedaan ulama dalam niat.
Mazhab Syafi’i :
Satu kali niat untuk satu kali puasa artinya niat puasa harus dilakukan setiap malam.
Mazhab Malik :
Boleh menggabungkan niat di awal puasa selama satu bulan
penuh dengan syarat dalam sebulan itu tidak terputus dengan
batalnya puasa, jika sempat terputus dengan tidak berpuasa maka ia
harus memulai dengan niat yang baru lagi seperti terputusnya karena
haid.
Mazhab Abu Hanifah :
Tidak ada perbedaan dalam puasa wajib atau sunnah bahwa
menginapkan niat di malam hari tidak wajib menurut Imam Abu Hanifah,
jika berniat setelah terbitnya matahari tetap sah asalkan
matahari belum tergelincir (masuk waktu dzuhur) dan belum
melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.
3. Puasa qodho
Bagi yang punya hutang puasa, cara mengqodhonya adalah dengan
melakukan puasa di hari-hari yang di perkenankan puasa di
sepanjang satu tahun setelah ramadhan, yaitu selain :
- Hari raya Idul Fitri
- Hari raya Idul Adha
- 3 hari tasyrik (11,12,13 Dzul Hijjah)
Cara niat puasa qodho’ sama dengan cara niat puasa ramadhan
adapun menambah kalimat qodho’ itu tidak harus akan tetapi
sekedar dianjurkan. Jika mengqodho’ puasa ramadhan bertepatan
dengan hari-hari di sunnahkan puasa sunnah. Maka cukup niat
puasa qodho yang wajib saja tanpa harus dibarengi dengan niat
puasa sunnahnya. Dan orang tersebut sudah mendapatkan pahala
puasa wajib dan puasa sunnah sekaligus biarpun tanpa diniatkan
puasa sunnah.
Wallohu A’lam
Sumber: Fiqih Puasa Praktis Penulis: Buya Yahya, (Penerbit: Pustaka AL-Bahjah Cirebon) Media Da’wah Online Buya Yahya: –
Radio-QU 98,5 FM Cirebon –
www.buyayahya.org –
www.buyayahya.tv –
www.radioquonline.com Web For Mobile (HP): –
http://m.buyayahya.org –
http://m.radioquonline.com Lembaga Pengembangan Da’wah AL-Bahjah Sekretariat
: Jl. Pangeran Cakrabuana Blok Gudang Air No. 179 – Kel. Sendang – Kec.
Sumber – Kab. Cirebon 45611 CP : 081 324 415 282 / 081 615 670 212