Tampilkan postingan dengan label FIQIH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label FIQIH. Tampilkan semua postingan

Jumat, 05 Juni 2015

Meratakan Air Saat Berwudhu.

Tidak ada komentar:
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم



Kaidah yang berlaku dalam aturan wudhu, bahwa jika ada bagian anggota wudhu yang tertupi benda tertentu, sehingga menghalangi air untuk mengenai kulit, maka wudhunya batal dan wajib diulang.
Dari Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,
Ada seseorang yang berwudhu lalu dia membiarkan salah satu kuku di jari kakinya tidak terkena air. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memperhatikannya dan menyuruhnya,
”Kembali, ulangi wudhumu dengan baik.”
Orang inipun mengulangi wudhunya, lalu dia shalat. (HR. Muslim 243).
Dalam riwayat Ahmad, dicertitakan,
Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seseorang shalat, sementara di punggung kakinya ada selebar koin yang belum tersentuh air. Kemudian beliau menyuruh orang ini untuk mengulangi wudhunya. (HR. Ahmad 15495 dan dinilai hasan oleh Syuaib al-Arnauth).
Berdasarkan hadis di atas, para ulama menegaskan bahwa wudhu tidak sah, jika masih ada bagian anggota wudhu yang tidak terkena air. Meskipun itu hanya seluas koin atau kuku di jari kaki. Ketika wudhu batal, maka shalat yang dikerjakan juga batal.
Ketika menjelaskan hadis Umar di atas, an-Nawawi mengatakan,
Dalam hadis ini terdapat kesimpulan bahwa orang yang meninggalkan sebagian anggota yang wajib dibasuh maka wudhunya tidak sah. Ini perkara yang disepakati. (Syarh Muslim karya an-Nawawi, 3/132).

Minggu, 10 Mei 2015

Dialog Panjang Syeikh Sa’id Ramadhan Al-Buthi & Syeikh Al-Albani

1 komentar:
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم

ADA sebuah perdebatan yang menarik tentang ijtihad dan taqlid, antara Syaikh Muhammad Sa’id Ramadhan al-Buthi, seorang ulama Ahlussunnah wal Jama’ah di Syria, bersama Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, seorang tokoh Wahhabi dari Yordania.

Kamis, 09 April 2015

Hukum Menyentuh dan Memelihara Anjing

Tidak ada komentar:
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Para ulama madzhab (Hanafi, Syafi’i dan Hanbali) sepakat bahwa air liur anjing najis kecuali Maliki yang berpendapat anjing tidak najis sama ada air liur atau bulunya. Bagi kaum muslimin di Indonesia, Malaysia, Singapura, Yaman dan lainnya kebanyakan mengikuti madzhab Syafi’iyyah yang menghukumi najis seluruh bagian tubuh anjing jika disentuhnya dalam keadaan basah.

Rabu, 01 April 2015

Jumat, 06 Maret 2015

 
back to top